Upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek Kelembagaan (organisasi), Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia aparatur terwujud dalam bentuk Reformasi Birokrasi. “Reformasi” memiliki arti mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Dalam hal ini, perubahan masyarakat diarahkan pada perkembangan yang tertuju pada kemajuan keadaan dan hidup anggota masyarakat, dimana kemajuan kehidupan tujuan akhirnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Disamping itu, “Birokrasi” dalam hal ini pemerintahan adalah suatu organisasi pemerintahan yang terdiri dari sub-sub struktur yang memiliki hubungan satu dengan yang lain, yang memiliki fungsi, peran, dan kewenangan dalam melaksanakan pemerintahan, dalam rangka mencapai suatu visi, misi, tujuan, dan program yang telah ditetapkan.
Reformasi Birokrasi yang sedang berlangsung pada Badan Narkotika Nasional merupakan upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terkait aspek-aspek Kelembagaan, Tata Laksana atau Business Process, Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, Perubahan Pola Pikir (Mind Set) dan Budaya Kerja (Culture Set). Untuk meningkatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam pencapaian dan implementasi Reformasi Birokrasi yang baik perlu ada komunikasi tentang Reformasi Birokrasi tidak hanya dijajaran Pusat namun menyeluruh sampai daerah, maka perlu panduan Reformasi Birokrasi.
Mengingat Reformasi Birokrasi menjadi suatu kebutuhan utama atas tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang mengharapkan agar kinerja birokrasi dan aparatur menjadi lebih baik dan lebih berkualitas. Keberhasilan Reformasi Birokrasi bukan dinilai pada dokumentasi semata, namun harus mampu dirasakan manfaatnya secara internal oleh organisasi maupun eksternal yaitu masyarakat yang dilayani untuk dapat merasakan dampak perubahan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih, professional, dan akuntabel diperlukan suatu perubahan yang mendasar pada sendi-sendi dan sistem pada birokrasi dijajaran kepemerintahan.
Saat ini seluruh Kementerian dan Lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah telah melaksanakan program Reformasi Birokrasi, secara terstruktur dengan kadar kedalaman yang berbeda-beda. Perubahan yang dilakukan dalam suatu reformasi harus terukur, dengan perencanaan, pengendalian dalam pelaksanaan serta evaluasi dan penilaian yang pasti terhadap hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi BirokrasI dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan:
a. memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b. menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Alur Pelaksanaan PMPRB :
1. Inspektur Utama dan Sekretaris Utama akan diberikan ID Pengguna dengan kata sandi untuk masuk kedalam aplikasi PMPRB;
2. Setelah masuk aplikasi, diharapkan untuk memperbarui data identitas sebelum melakukan penilaian;
3. Inspektur Utama bertugas untuk melakukan penilaian PMPRB dan mengisinya pada halaman penilaian di aplikasi. Setelah penilaian telah dilakukan, Inspektur Utama, harus mengirimkan penilaian tersebut ke Sekertaris Utama dengan memilih tombol "Kirim Penilaian" di daftar penilaian.
4. Sekretaris Utama bertugas untuk memeriksa hasil penilaian yang telah dikirim Inspektur Utama sebelum dikirim ke Kementerian PANRB, jika penilaian masih kurang sesuai dapat dikirim kembali ke Inspektur Utama untuk diperbaiki kembali.
5. Setiap penilaian yang telah dikirim oleh Sekretaris Utama ke Kementerian PANRB akan segera diperiksa dan dievaluasi oleh Tim Evaluator.
6. Selesai.