Tentang Rb


Perkembangan Reformasi Birokrasi di mulai pada Tahun 2004. Pemerintah menegaskan pentingnya menegakkan prinsip-prinsip clean goverment dan good governance  yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, program utama yang dilakukan pemerintah adalah membangun aparatur negara melalui penerapan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian, Reformasi Birokrasi gelombang pertama pada dasarnya secara bertahap mulai dilaksanakan pada Tahun 2004.

Pada tahun 2011, seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda) ditargetkan telah memiliki komitmen dalam melaksanakan proses Reformasi Birokrasi. Pada Tahun 2014 secara bertahap dan berkelanjutan, K/L dan Pemda telah memiliki kekuatan untuk memulai proses tersebut, sehingga pada
Tahun 2025, birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi dapat diwujudkan.

Badan Narkotika Nasional sebagai salah satu institusi K/L dalam penyelenggaraan  pemerintahan yang harus melaksanakan Reformasi Birokrasi sebagai pelaksana  institusional pada  tingkat  Mikro.  Melaksanakan  amanat Reformasi Birokrasi diperkuat untuk periode 5 tahun ke depan seiring dengan arahan Kepala  Negara  terpilih  yang  beberapa diantaranya berkaitan dengan Reformasi Birokrasi. Badan Narkotika Nasional sebagai pelayan masyarakat harus mampu melayani secara prima dan optimal seiring dengan terus berubah dan berkembangnya zaman serta harus mampu menjawab tantangan dan isu-isu strategis birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu Badan Narkotika Nasional harus mampu melakukan perubahan dan inovasi dalam hal inefisiensi  regulasi,  penataan  organisasi  dan  manajemen  sumber  daya manusia,  hingga  kendala  akuntabilitas  kinerja  dan  pengawasan.