Sejarah Rb

Badan Narkotika Nasional melaksanakan pembangunan Reformasi Birokrasi sejak Tahun 2010. Pada Tahun 2011 BNN telah melaksanakan Reformasi Birokrasi secara strategis mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2035. Hal ini mencakup sembilan program mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yaitu : Program Manajemen Perubahan, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan Tata Laksana, dan Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan.

Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan dan menjadi syarat utama dalam pembangunan nasional. Berdasarkan Grand Design Reformasi Birokrasi melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 serta arahan Presiden melalui Visi dan Misi Nasional Tahun 2020-2024 maka Badan Narkotika Nasional mengimplementasikan ke dalam tujuan dan sasaran yang salah satunya adalah “Mewujudkan Transformasi Layanan Publik yang Berkualitas” dengan indikator kinerja Indeks Reformasi Birokrasi. 

Secara umum, kerangka kerja Reformasi Birokrasi di Lingkungan BNN adalah sebagai berikut: 

Selama periode pelaksanaanya, penilaian hasil evaluasi tahunan Reformasi Birokrasi BNN Tahun 2015 s.d. 2022 oleh Kementerian PANRB terus mengalami peningkatan baik pada komponen pengungkit maupun komponen hasil. Hal ini menggambarkan bahwa BNN cukup berhasil dalam menginternalisasi, meningkatkan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh pihak Kementerian PANRB. 

Berikut merupakan gambaran hasil penilaian Reformasi Birokrasi BNN Tahun 2016 s.d. 2022.

Gambar 1 Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi 2016-2022

Pada Bulan Maret Tahun 2023 Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mengalami perubahan dari 8 (delapan) Area perubahan menjadi Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik. BNN memiliki 20 (dua puluh) Kegiatan Utama Reformasi Birokrasi General dan 1 (satu) Kegiatan Utama Reformasi Birokrasi Tematik. Pelaksanaan RB BNN berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Adapun Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.