Roadmap Rb

Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama pembangunan nasional. Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan nasional. Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula perputaran roda pembangunan nasional. Saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. 

Dalam rangka mewujudkan visi Reformasi Birokrasi 2025 “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”, Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyusun sebuah Grand Desain Reformasi Birokrasi yang disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan bagi semua instansi pemerintahan baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi.

Secara periodik arahan dalam Reformasi Birokrasi periode 2010-2014 mengarahkan penyelenggaraan pemerintah pada "Rule Based Bureucracy", artinya dengan kondisi birokrasi yang ada pada saat itu penyelenggaraan birokrasi yang jelas dan berlandaskan pada dasar hukum yang kuat merupakan tujuan yang harus dicapai pada periode tersebut. Masuk ke periode 2015-2019, Performance Based Bureucracy menjadi guidance line birokrasi yang dimaksudkan untuk memperkuat kinerja birokrasi dalam rangka mempersiapkan diri dalam mencapai tujuan pada periode 2020-2025 yakni "Dynamic Governance". 


Gambar 1. Visi Reformasi Birokrasi 


Pada Tahun 2020 hingga Tahun 2022, Badan Narkotika Nasional melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Pada Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 terdapat tiga sasaran strategis Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Kegiatan yang dilakukan diarahkan pada perbaikan berbagai aspek pemerintahan yang dikenal dengan delapan area perubahan. Delapan area perubahan ini meliputi :

1. Manajemen Perubahan;

2. Deregulasi Kebijakan;

3. Penataan Organisasi;

4. Penataan Tata laksana;

5. Penataan SDM Aparatur;

6. Penguatan Akuntabilitas;

7. Penguatan Pengawasan; dan

8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi BNN dituangkan pada Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024.


Namun, perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dinilai belum memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pada tahun 2023, Kementerian PANRB melaksanakan penajaman terhadap Road Map Reformasi Birokrasi Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Penajaman dilaksanakan dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing Indonesia di kancah internasional, sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak Reformasi Birokrasi.


Gambar 2 Perbandingan Road Map Reformasi Birokrasi


Menindaklanjuti hal tersebut, BNN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: KEP/517/V/KA/OT.05/2023/BNN tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2023-2024 sebagai bentuk penajaman Road Map Reformasi Birokrasi sebelumnya yang diatur pada Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024.

 

Secara umum, tujuan dan sasaran akan diarahkan untuk menjawab isu tata kelola pemerintahan yang belum berkontribusi signifikan dalam capaian pembangunan nasional, masih adanya tindak pidana korupsi yang terjadi, kualitas pelayanan publik yang belum prima, serta ketertinggalan dengan birokrasi negara lain. Pada Road Map Reformasi Birokrasi setelah penajaman, sasaran strategis Reformasi Birokrasi disederhanakan menjadi dua aspek yaitu, aspek hard element adalah bagian dari kerangka logis Reformasi Birokrasi yang merupakan berbagai perangkat yang terkait dengan akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, cara kerja, strategi, serta sistem dan regulasi dalam pemerintahan dan aspek soft element berbagai perangkat yang terkait dengan budaya dan sumber daya manusia. kegiatan Reformasi Birokrasi tidak akan dikaitkan dengan delapan area perubahan melainkan akan berfokus pada pelaksanaan kegiatan percepatan (acceleration). Kegiatan percepatan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya birokrasi digital serta kegiatan-kegiatan Reformasi Birokrasi lain yang sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya yang perlu dipastikan keberlanjutannya.


Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi memperkenalkan istilah “double track” fokus Reformasi Birokrasi. Fokus penyelesaian isu hulu disebut dengan Reformasi Birokrasi General, serta fokus penyelesaian isu hilir disebut dengan Reformasi Birokrasi Tematik. ‘Double track’ fokus Reformasi Birokrasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian isu hulu, yaitu masalah-masalah tata kelola pemerintahan yang terjadi di internal birokrasi, dan juga isu hilir yaitu masalah-masalah yang muncul di masyarakat dan terkait dengan agenda prioritas pembangunan nasional.